Serang,indonesiachanel.com - Tanah yang sudah di jual ke perusahaan Permata alam semesta milik Ir.daniel elim kp.baru kel penancangan kecamatan cipacok jaya di jual kembali ke perusahaan indo tama oleh H.sofyan yang mengaku sebagai ahli waris dengan memalsukan surat-surat.

Daniel liem selaku pembeli pertama menggugat H.Sofyan karena di duga menjual kembali tanah yang sudah ia beli dari H.ma'mun ternyata di jual kembali ke pihak lain.

Sehingga daniel melaporkannya ke Polda Banten kasus ini sebenarnya sudah di sidangkan dua kali dan di menangkan oleh pihak penggugat, Namun H.sofyan mengajukan banding ke MA dan ternyata di menangkan oleh MA sehingga tanah itu sampai saat ini masih di kuasai H.Sofyan.

Dalam persidangan H.sofyan mengaku di janjikan H.ma'mun akan di beri uang ke haji sofyan terkait penjualan tanah 15 rb hektar m2 namun janji itu tidak di tepati.

proses sidang cukup berbelit karena terdakwa tidak mengakui semua BAP yang di buat Penyidik polda banten. Sehingga hakim meminta Jaksa penuntut Umum menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini untuk di konfrontir. Sidang ini akan di tunda pekan depan dengan agenda menghadirkan penyidik polda.

(Civil journalism for indonesiachanel)
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger TemplateIndonesia Chanel © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top