Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilihan Umum 2014 Melalui Media Penyiaran menuru uu no.8/2012 pada hari Jum'at 14/3/2014 di Kota Serang, Banten.

Kpi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dalam bentuk berita berupa dialog, durasi dan isi beritanya.

Aturan penyiaran pemilu pedoman perilaku penyiaran (P3) KPI pasal 50 memiliki 4 pasal pemilu. Aturan penyiaran pemilu standar. Metode pemantauan pemantauan secara langsung, tinjauan ke lapangan, menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran. Sanksi administratif pasal 55 uu 32/2002 dan pasal 75 sps. Sinergitas kpid-kpu-bawaslu.


Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger TemplateIndonesia Chanel © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top