Sidang kasus imigrasi undang-undang keimigrasian pasal 1 tahun2012 nahkoda M.Rasid alias sarif warga negara Myanmar yang membawa para imigran ke australia
Dalam memberikan putusannya hakim menimbang dan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa adalah melanggar undang-undang keimigrasian pasal 6 ayat 1 tahun 2011 dan melanggar hak asasi manusia.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah Status imigran yang di hormati negara dan UNHCR, Sopan dalam menghadapi persidangan, Belum pernah di dakwa, punya istri dan dua orang anak.
Atas perbuatannya M.Rasid alias Sarif Di dakwa dengan kurungan penjara lima tahun dan denda uang sebesar 500 juta rupiah. Namun yang bersangkutan menolak dan menyatakan banding.
JPU Pujiati mengatakan bahwa dirinya menuntut dengan pidana penjara selama 6th subsider 3 bulan.
(Civil jornalism for indonesiachanel)
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar